Articles in Category: Kegiatan Terkini Pengadilan
SOSIALISASI IMPLEMENTASI SPPT-TI DAN PENANDA TANGANAN NOTA KESEPAHAMAN
Jepara, 25 Maret 2022, Bertempat di ruang Sidang Cakra diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Aparatur Penegak Hukum Pengadilan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Kepolisian Resor Jepara dan Rumah Tahanan Jepara dalam rangka Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI) pada Pengadilan Negeri Jepara yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Staf/Pegawai Pengadilan Negeri Jepara.Yang mana Aplikasi aplikasi Yang dipergunakan Pengadilan Negeri adalah SIPP, e- Manajemen Penyidikan ( e-MP) dari Kepolisian,Simkari ( CMS ) dari Kejaksaan dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP ) dari Kementrian Hukum dan HAM.
Dalam Kegiatan ini disampaikan oleh Pimpinan Rapat bahwa walaupun bukan Pengadilan Pilot Project SPPT-TI sebagai mana tercantum dalam Surat Dirjen Badilum Nomor 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tanggal 15 Januari 2019 semua Pengadilan Negeri harus memahami SPPT-TI ini, sehingga sudah mulai mempersiapkan diri dan siap ketika ditunjuk untuk melaksanakan SPPTI-TI ini;
Selanjutnya dijelaskan bahwa SPPT-TI merupakan satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hokum, Jadi SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI), pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
SPPT TI dari sisi Mahkamah Agung:
Perlu digarisbawahi bahwa SPPT-TI lahir, bukan untuk menggantikan sistem yang sudah ada dan berjalan di lingkungan MA seperti SIMARI, SIPP, Direktori Putusan, dan lainnya;
Namun, SPPT-TI ini akan mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang berkualitas;
Diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya;
Pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat;
Terkait kebutuhan data di SPPT-TI, telah ada petunjuk dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), melalui surat no. 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tertanggal 15 Januari 2019 tentang Target SPPT-TI tahun 2019-2020, disertai lampiran petunjuk isian wajib pada SIPP yaitu Nomor dakwaan dan amar dakwaan, Nomor pelimpahan perkara dari kejaksaan, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang, Amar Putusan, dan Softcopy / E-doc Putusan Akhir.
Jenis Data yang dipertukarkan:
Terdapat 5 (lima) jenis data yang dipertukarkan oleh MA yaitu:
Penetapan Majelis Hakim;
Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hari Sidang Pertama;
Petikan Putusan Pengadilan;
Salinan Putusan Pengadilan.
ULANG TAHUN IKAHI KE 69 PN JEPARA
Dengan penuh suka cita hari ini Jum'at, 18 Maret 2022 Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB merayakan bertambahnya satu tahun usia Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dengan tema "Sinergitas IKAHI Mendukung Akselerasi Terwujudnya Peradilan Modern". Bertempat di Ruang Rapat/Media Center Pengadilan Negeri Jepara merayakan HUT IKAHI Ke-69. Perayaan tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara Bapak DANARDONO, S.H., M.H. dengan diberikan secara simbolis ke Bapak TRI SUGONDO, S.H. selaku hakim termuda di Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Sdri SHARA MUTIARA BALQIS, S.Ak. selaku pegawai Termuda