Mediasi Berhasil Dengan Akta Perdamaian
Jepara - Senin, 18 November 2024
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jepara, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Jepara, Bapak Afrizal, S.H., M.Hum. berhasil mendamaikan pihak bersengketa dalam perkara perdata gugatan dengan nomor Perkara nomor 75/Pdt.G/2024/PN Jpa pada Senin, 18 November 2024.
Mediasi merupakan salah satu upaya non litigasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan buah dari usaha maksimal dari Hakim Mediator tersebut dalam menjalankan fungsinya, sehingga patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Pengadilan Negeri Jepara, khususnya bagi Hakim Mediator tersebut. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.