Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan nomor 34/Pdt.G/2024/PN Jpa
Jepara - Selasa, 17 September 2024 Pengadilan Negeri Jepara melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan nomor 34/Pdt.G/2024/PN Jpa dengan lokasi objek sengketa berada di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Ibu Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. bersama dua Hakim anggota, diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tegugat. Kegiatan pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar. Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.