PEMERIKSAAN REGULER BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI melakukan Pemeriksaan Reguler di Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB pada tanggal 13 Pebruari 2023 sampai 17 Pebruari 2023, dengan Tim Pemeriksa:
1. Kusnoto (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai ketua);
2. James Butar Butar (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai anggota);
3. Afit Rufiadi (Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai anggota);
; dan
4. Dwi Febri Yandi ( Auditor Muda pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Anggota / Sekretaris ).
Kegiatan yang dilakukan Tim Pemeriksa dalam Pemeriksaan Rutin di Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB, yaitu:
Melakukan pemeriksaan reguler terkait dengan Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik .
Manajemen Peradilan meliputi :
1.Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Wewenang
2. Perencanaan
3. Program Kerja, Visi dan Misi
4. Proses Penyusunan RKA KL
5. Koordinasi dan Rapat Koordinasi
6. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
7. Organisasi Kedinasan
Pelayanan Publik meliputi :
1. Sistem Informasi
2. Meja Informasi
3. Keterbukaan Informasi
4. Standar Layanan dan Pelayanan Publik
5. Layanan Hukum Bagi Masy Tdk Mampu
6. Penanganan Pengaduan.
Melakukan pemeriksaan reguler terkait dengan Biaya Perkara (sisa panjar), Biaya Eksekusi , Uang Konsinyasi, Panggilan/pemberitahuan delegasi, barang bukti, bantuan hukum, keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan serta temuan lain dari pengawas eksternal, serta Meja Informasi dan Pengaduan, PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatalaksana Panitera dan Sekretaris, SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Delegasi, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses, Penyerahan Salinan/petikan putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana, upaya hukum, memantau pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, melakukan monitoring terkait dengan kedisiplinan Aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta temuan lain dari pengawas eksternal di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan, melakukan opname brankas terkait upaya konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.