Laporan layanan Informasi Publik
Jumlah Permohonan Informasi Publik Di Pengadilan Negeri Jepara
Dalam kurun bulan Januari hingga Desember 2022 , PPID Pengadilan Negeri Jepara telah menerima permohonan informasi publik sebanyak 0 permohonan. Dari jumlah tersebut Permohonan Informasi Publik yang diterima PPID Pengadilan Negeri Jepara :
- Permohonan diajukan oleh Individu sebanyak Nihil
- Permohonan Badan Hukum sebanyak Nihil
- Permohonan Instansi pemerintah sebanyak Nihil
- Permohonan lembaga lain sebanyak Nihil
Jangka Waktu Pemberian Informasi Publik
Jangka waktu untuk memberikan layanan Permohonan Informasi Publik telah diatur secara tegas oleh UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011. Setiap badan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak oleh UU KIP untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Perpanjangan pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan di atas dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan menguraikan alasan-alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut, PPID Pengadilan Negeri Jepara dalam memberikan layanan Permohonan Informasi Publik tidak pernah menyalahi aturan atau dalam bahasa lain pemberian informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Pemenuhan Permohonan Informasi Publik
UU KIP juncto SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 mengatur jawaban atas adanya permohonan informasi publik yang secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 (dua) hal yaitu, (1) Informasi yang dimohonkan tidak dapat diberikan, (2) Informasi yang dimohonkan dapat diberikan.
Sebagaimana data jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Pengadilan Negeri Jepara pada Tahun 2022, adalah Nihil.
Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik
- ( Nihil )