
Tata Cara Upaya Hukum Banding
TATA CARA UPAYA HUKUM BANDING
Upaya Hukum Banding
- Diajukan setelah 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. [apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh padda hari kerja berikutnya]
- Memori Banding hard copy dan soft copy (CD)
- Surat Kuasa Khusus
- Panjar Perkara
- Relass pemberitahuan putusan pengadilan (bagi yang tidak hadir)
UPAYA HUKUM BANDING |
|
1 |
Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan |
2 |
Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. |
3 |
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding |
4 |
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana |
5 |
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. |
6 |
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. |
7 |
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya |
8 |
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. |
9 |
Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi |
10 |
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi |
Sumber: KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1198/DJU/OT.01.3/12/2018
|
|
DOKUMEN KELENGKAPAN PERKARA BANDING: |
|
1 |
Surat permohonan banding |
|
Surat Kuasa apabila Terdakwa diwakili |
2 |
Akta Permohonan Banding Dalam Tenggang Waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon |
3 |
Akta Pemberitahuan permohonan banding |
4 |
Memori Banding |
5 |
Akta pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding |
6 |
Kontra Memori Banding |
|
Akta pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding |
7 |
Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) |
8 |
Akta memeriksa berkas perkara (inzage) |
9 |
Salinan putusan |
10 |
Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi |
Sumber: KUHAP, Buku II 216-217
|