Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik tombol dibawah.
Sejak 11 Januari 2017 pelanggar tilang tidak perlu menghadiri sidang, pembayaran dan pengambilan barang bukti Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jepara
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jepara
Ketua Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jepara
Permintaan Data User Sakti Modul Aset Tetap Dan Modul Gl Pelaporan
Undangan Sosialisasi Kegiatan Virtual Account PP Ikahi
Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual
Undangan Sosialisasi Aplikasi E-Sadewa Fitur Pengadaan Barang Sub-Evaluasi Pengadaan Barang
Langkah-Langkah Persiapan Pelaporan Kinerja Anggaran Semester I TA 2022 Melalui Aplikasi Smart-Dja
Pelaksanaan Monitoring Data P3DN Dan Pengisian Aplikasi Siswas P3DN