Sejak 11 Januari 2017 pelanggar tilang tidak perlu menghadiri sidang, pembayaran dan pengambilan barang bukti Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik tombol dibawah.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jepara
Jepara – Pada Hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 lalu Pengadilan Negeri Jepara study banding ke Pengadilan Negeri Wates, kali ini Pengadilan Negeri Jepara mengunjungi Pengadilan Negeri Wates. Kunjungan PN Jepara ini dalam rangka study banding mengenai Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Zona Integritas, Rombongan Pengadilan Negeri Jepara yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Bapak Buyung Dwikora S.H., M.H., bersama panitera dan beberapa hakim serta staff PN Jepara tiba di PN Wates pukul 13.00 WIB. Dimasa pandemi covid 19 setiap tamu maupun masyarakat yang berkepentingan di PN Wates wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum pada pemaparan yang berkaitan dengan pelayanan publik, Ketua PN Wates Bapak Iwan Anggoro Warsita, SH., M.Hum., menyuguhkan video profil PN Wates sebagai materi pembuka, kemudian dilanjutkan dengan materi pemaparan tentang inovasi-inovasi PN Wates yang bertempat di ruang Rapat Utama. Dengan adanya pemaparan tersebut Ketua PN Jepara berharap dapat menambah pengetahuan dan mampu membuka wawasan untuk Sumber Daya Manusia (SDM) di PN Jepara. Seperti yang disampaikan Ketua PN Jepara Bapak Buyung Dwikora, SH., MH., “Semoga bahan-bahan dari PN Wates ini bisa menjadi perubahan untuk PN Jepara”, ucap beliau. Bapak Buyung Dwikora, SH., MH.,sendiri pernah menjabat sebagai Ketua PN Wates pada tahun 2013-2015. Acara kunjungan ini diakhiri dengan office tour berkeliling kantor melihat fasilitas-fasilitas dan inovasi pelayanan pada PN Wates.
Dengan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan kini menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) semoga menjadikan PN Wates sebagai contoh Pengadilan Negeri Jepara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan tetap menjaga integritas.
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jepara
Ketua Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jepara