Sejak 11 Januari 2017 pelanggar tilang tidak perlu menghadiri sidang, pembayaran dan pengambilan barang bukti Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik tombol dibawah.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jepara
Rabu, 24 April 2019 Pengadilan Negeri Jepara kedatangan Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Semarang. Kedatangan tim Pengawas tersebut dalam rangka melakukan pengawasan rutin di Pengadilan Negeri Jepara yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pengadilan Negeri Jepara sebagai Satuan Kerja yang berada dibawah Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang.
kunjungan ini dihadiri oleh H. Saparudin Hasibuan, SH.MH. dan Sudaryadi, SH.MH selaku Hakim Tinggi Pengawas Bidang Pengadilan Tinggi Semarang didampingi oleh Panitera Pengganti dan Staf. Dalam kunjungan tersebut, Hakim Tinggi Pengawas melakukan pengawasan administrasi perkara di bidang pidana, perdata dan hukum serta administrasi umum di bidang kesekretariatan.
Ketua Pengadilan Negeri Jepara mewakili seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf karyawan-karyawati mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim pengawas Pengadilan Tinggi Semarang, karena dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari Hakim Tinggi Pengawas, Pengadilan Negeri Jepara bisa mengetahui temuan-temuan yang tidak disadari dan temuan-temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jepara
Ketua Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jepara