Sejak 11 Januari 2017 pelanggar tilang tidak perlu menghadiri sidang, pembayaran dan pengambilan barang bukti Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik tombol dibawah.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jepara
Dalam rangka mendukung Peraturan Presiden (Perpres) 81/2010 tentang desain besar reformasi birokrasi pemerintah. Pada, Selasa (26/3) Pengadilan Negeri (PN) Jepara menyelenggarakan kegiatan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Jepara Kelas IB tersebut, dihadiri oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Forkopimda Jepara di antaranya, Ketua DPRD Junarso, Kapolres AKBP Arif Budiman, Kajari Dwianto Prihartono, Ketua PN Buyung Dwikora, dan Dandim Letkol Czi Fachrudi Hidayat, turut hadir secara langsung pada acara ini.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan yel-yel, pembacaan ikrar bersama oleh hakim dan ASN PN Jepara. Selanjutnya pembacaan piagam ZI oleh Ketua PN Jepara Buyung Dwikora, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama piagam pencanangan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Dengan ditandatangainya piagam tersebut, seluruh pejabat maupun pegawai PN Jepara telah menyatakan kesiapan, serta mendukung penuh penilaian ZI menuju WBK dan WBBM.
Menurut Buyung Dwikora, penandatanganan tersebut merupakan kesungguhan PN Jepara dalam mengukuhkan diri, sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih Mahkamah Agung (MA) teleh menginstruksikan lembaga peradilan dibawahnya melaksankan dan mengimplementasikan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. “Bahkan di lingkungan Peradilan Umum Dirjen Badilum memberikan target 50 persen dari PN di Indonesia segera merealisasikan ZI menuju WBK dan WBBM,” ujar Ketua PN Jepara.
Lebih lanjut, kegiatan pencangan ZI ini merupakan langkah awal PN Jepara, untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) 52/2014, yakni tentang pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jepara
Ketua Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jepara