Sejak 11 Januari 2017 pelanggar tilang tidak perlu menghadiri sidang, pembayaran dan pengambilan barang bukti Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik tombol dibawah.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jepara
Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB pada hari Selasa, 22 Desember 2020 mendapat kunjungan dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka Sosialisasi Inovasi Kembang Desa di rencanakan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara sebelum dilaksanakannya kegiatan tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan senam pagi bersama. Tepat pukul 07.00 WIB, beliau sudah hadir di Pengadilan Negeri Jepara. Disambut oleh Ketua dan seluruh Hakim serta pegawai Pengadilan Negeri Jepara.
Seusai senam bersama, beliau akan melanjukan kegiatan Sosialisasi Kembang Desa dilanjutkan siang harinya akan memberikan pembinaan kepada seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jepara.
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jepara
Ketua Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jepara